Jakarta (tutur.co.id) – Halalbihalal telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idulfitri di Indonesia. Tradisi ini identik dengan kegiatan saling memaafkan, baik di lingkungan keluarga, tetangga, hingga lingkup pekerjaan dan masyarakat luas.
Lebih dari sekadar kebiasaan, halalbihalal mencerminkan nilai sosial dan spiritual yang kuat, yakni mempererat silaturahmi serta menghapus kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya.
Secara bahasa, istilah halalbihalal berasal dari akar kata Arab halla-yahillu yang memiliki makna menyelesaikan, menguraikan, hingga mengampuni. Dalam pengertian istilah, halalbihalal dimaknai sebagai upaya mencari penyelesaian masalah melalui jalan saling memaafkan.
Sejarah halalbihalal di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari tradisi keraton. Berdasarkan catatan sejarah yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik serupa sudah ada sejak abad ke-18 pada masa KGPAA Mangkunegaran I atau Pangeran Sambernyawa di Surakarta.
Kala itu, digelar pertemuan antara raja dan para abdi dalem dalam bentuk sungkeman sebagai simbol penghormatan sekaligus permohonan maaf. Meski belum menggunakan istilah halalbihalal, esensi tradisi tersebut sudah mencerminkan nilai yang sama.
Seiring waktu, kebiasaan tersebut berkembang dan diadopsi oleh masyarakat luas, terutama dalam momen Lebaran.
Istilah halalbihalal mulai dikenal pada awal abad ke-20. Dalam literatur Jawa-Belanda karya Theodoor Gautier Thomas Pigeaud (1938), ditemukan istilah “ala behala” yang merujuk pada tradisi saling memaafkan saat hari raya.
Selain itu, Majalah Suara Muhammadiyah edisi 1926 juga mencatat penggunaan istilah serupa “alal bahalal” menjelang 1 Syawal.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa praktik dan istilah halalbihalal sudah mulai dikenal masyarakat, meskipun belum sepenuhnya baku seperti saat ini.
Istilah halalbihalal semakin populer setelah kemerdekaan Indonesia, khususnya pada 1948. Presiden Soekarno saat itu menghadapi situasi politik yang tidak stabil akibat konflik internal bangsa.
Dalam upaya mempererat persatuan, Soekarno meminta saran dari KH Wahab Chasbullah, tokoh Nahdlatul Ulama. KH Wahab kemudian mengusulkan kegiatan silaturahmi dengan konsep saling memaafkan yang diberi nama “halalbihalal”.
Usulan tersebut diwujudkan dalam acara resmi di Istana Negara saat Idulfitri 1948, yang dihadiri tokoh-tokoh politik. Sejak saat itu, istilah halalbihalal semakin dikenal luas dan menjadi tradisi nasional.
Secara etimologis, Idulfitri berasal dari kata “id” yang berarti kembali dan “fitri” yang berarti berbuka. Makna ini merujuk pada kembalinya umat Islam pada kondisi semula setelah menjalani ibadah puasa Ramadan.
Lebih dalam lagi, Idulfitri dimaknai sebagai momentum kembali ke kesucian, baik secara lahir maupun batin. Setelah menahan diri selama sebulan penuh, umat Muslim diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik dan bertakwa.
Nilai tersebut sejalan dengan ajaran dalam Al-Qur’an, khususnya Surah Al-Baqarah ayat 183, yang menegaskan bahwa puasa bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan.
Halalbihalal tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga simbol penting dalam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Tradisi ini memperkuat nilai kebersamaan, toleransi, dan rekonsiliasi.
Di tengah dinamika kehidupan modern, halalbihalal tetap relevan sebagai pengingat bahwa hubungan antarmanusia perlu dijaga dengan saling memahami dan memaafkan.
Dengan memahami sejarah dan maknanya, masyarakat diharapkan tidak sekadar menjalankan tradisi, tetapi juga menghayati nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. (sas)

