Jakarta (tutur.co.id) — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai memisahkan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah pada 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat transparansi serta memberikan kepastian bagi nasabah perbankan syariah terkait pengelolaan dana penjaminan.
Direktur Group Hubungan Lembaga LPS Nur Budiantoro mengatakan pemisahan tersebut mencakup sumber premi, pengelolaan dana, hingga penggunaan dana untuk pembayaran klaim penjaminan.
“Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan kita, akuntansi kita sudah dipisahkan antara konvensional dan syariah. Ini upaya dari LPS untuk memberikan kepercayaan kepada nasabah, terutama dalam pengalaman perbankan syariah,” kata Nur dalam workshop literasi keuangan bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta, akhir pekan lalu.
Ia menjelaskan, premi dari bank syariah akan dikelola secara terpisah dan ditempatkan pada instrumen yang sesuai prinsip syariah. Dengan demikian, pembayaran klaim penjaminan untuk nasabah bank syariah juga akan menggunakan dana yang berasal dari portofolio syariah.
Saat ini LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin meliputi giro, tabungan, dan deposito baik di bank konvensional maupun bank syariah.
Data LPS menunjukkan jumlah bank peserta penjaminan mencapai 1.605 bank pada 2025, terdiri dari 105 bank umum serta sekitar 1.500 BPR dan BPRS.

