Jakarta (Tutur.co.id) – Pengamat kebijakan public Bonatua Silalahi membeberkan poin-poin penting yang ia sampaikan dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Jokowi di PN Surakarta. Menurutnya, semua masalah ini akan selesai jika menjalankan undang-undang dan turunannya dengan benar.
Menurut Bonatua, ada beberapa catatan penting yang ia sampaikan kepada hakim yang memimpin persidangan di PN Surakarta beberapa Waktu lalu. Terutama terkait pengujian sebuah dokumen yang juga telah diatur dalam undang-undang.
“Paling penting itu bahwa ada 3 level menurut undang-undang kita. Yang pertama verifikasi administasi, lalu verifikasi klarifikasi dan yang terakhir verifikasi autentifikasi,” kata Bonatua dalam acara podcast Bang Don Super Opini.
Lebih lanjut Bonatua menjelaskan, yang dimaksud dengan verifikasi administrasi menurut Undang-undang Pemilu yakni mekanisme pengecekan atau ceklist. Sedangkan untuk verifikasi klarifikasi tentu mencoba melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait.
“Dan yang ketiga dan paling penting dan tertinggi adalah verifikasi auntentifikasi,” tambah Bonatua.
Menurut Bonatua, verifikasi autentifikasi ini juga telah diatur dalam undang-undang kearsipan, undang-undang nomor 46 dimana Lembaga kearsipan wajib mengontentifikasi apakah ini otentik dengan aslinya.
“Nanti dilakukan uji dokumen forensik. Mulai mengukur usia kertas, usia tinta, ukuran kertas, tebal kertas, usia dari semua material yang ada di sini lah secara kimia. Ini yang tertinggi,” tegas Bonatua.
Kawan Tutur dapat menyimak ulasan menarik Bonatua Silalahi di akun youtube Tutur TV.

