Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Opini»Tutur PoV»Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

Tutur PoV Adi P18 Juli 2026 / 19:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ilustrasi penyerahan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung RI. (Grafis: AdiP/Diolah dengan AI/Tutur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh benar atau salahnya sebuah putusan. Yang lebih dahulu diuji adalah apakah prosesnya terlihat independen.

Karena itu, polemik penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh dipandang sebagai perkara biasa. Perdebatan yang muncul bukan semata mengenai alat bukti, melainkan tentang siapa yang memeriksa dan apakah publik dapat mempercayai pemeriksanya.

Ketika Polri menyerahkan penanganan perkara (bukan pelimpahan berkas ya, tapi menyerahkan perkara) kepada Kejaksaan Agung, ruang pertanyaan publik justru semakin lebar. Bukankah yang akan menangani perkara itu adalah institusi tempat yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis? Bukankah yang akan menangani dulunya adalah pengawas yang telah gagal mengendus kasus ini? Di sinilah muncul kesan yang sulit dihindari: jangan sampai penegakan hukum berubah menjadi jeruk makan jeruk.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD berpandangan bahwa mekanisme penyerahan perkara seperti itu tidak dikenal dalam KUHAP dan meminta agar perkara dipertimbangkan untuk ditangani oleh KPK. Pandangan tersebut tentu dapat diperdebatkan secara hukum. Namun substansi yang lebih penting adalah memastikan bahwa perkara yang menyangkut mantan petinggi aparat penegak hukum diproses secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Secara normatif, KUHAP memang mengatur penyidikan dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan, tetapi tidak mengatur secara eksplisit mekanisme penyerahan penyidikan seperti yang kini diperdebatkan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi dalam keadaan tertentu. Terlepas dari silang pendapat mengenai tafsir hukumnya, prinsip yang wajib dijaga adalah independensi, imparsialitas, dan bebas dari konflik kepentingan sebagaimana menjadi roh negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga  Prancis vs Maroko: Saatnya Singa Atlas Membalas Luka Semifinal Piala Dunia 2022

Yang membuat perkara ini begitu mengguncang bukan hanya besarnya nilai dugaan aset yang disampaikan aparat. Penggeledahan yang dilakukan penyidik disebut menghasilkan penyitaan emas batangan, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Seluruh dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses peradilan yang adil. Namun bagi publik, ironi ini sangat menyakitkan. Sosok yang selama ini dikenal sebagai salah satu ujung tombak penanganan perkara korupsi justru menghadapi dugaan perkara korupsi dan pencucian uang. Apabila dugaan itu terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang runtuh bukan hanya nama seorang pejabat, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Karena itu, Tutur memandang perkara ini akan lebih mampu memulihkan kepercayaan publik apabila ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukan karena KPK pasti lebih sempurna, melainkan karena secara kelembagaan posisinya relatif lebih berjarak dari potensi konflik kepentingan yang dipersepsikan publik antara Polri dan Kejaksaan Agung. Dalam perkara yang melibatkan mantan petinggi aparat penegak hukum, persepsi independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.

Kita hargai niat baik Komisi III DPR membentuk panja. Harapannya jangan menjadikan perkara ini sekadar panggung politik apalagi kalau sampai intervensi. Panitia Kerja (Panja) harus bekerja secara serius mengawasi jalannya proses hukum, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum acara. Pengawasan parlemen harus menghasilkan perbaikan institusional, bukan sekadar menghasilkan panggung politik baru.

Rakyat juga berharap menyudahi narasi basa-basi antarlembaga penegak hukum dengan istilah “kakak dan adik asuh”. Dalam negara hukum, polisi, jaksa, dan KPK memiliki kedudukan yang setara. Hubungan mereka bukan hubungan personal-kekeluargaan, melainkan hubungan kewenangan yang dibatasi oleh konstitusi dan undang-undang. Menjaga hubungan yang harmonis antaraparat penegak hukum memang penting. Namun yang jauh lebih penting adalah menegakkan hukum setegak-tegaknya sebagai amanat rakyat yang dituangkan dalam konstitusi dan berbagai undang-undang. Jika ada dugaan tindak pidana di satu institusi, maka institusi penegak hukum lain tidak boleh ragu menjalankan kewenangannya sesuai hukum. Mereka bekerja bukan untuk menjaga solidaritas korps atau menghindari friksi antarlembaga, melainkan untuk memastikan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Sebab seluruh aparat penegak hukum digaji dari uang pajak rakyat, bukan untuk melindungi kolega atau alasan menjaga nama baik corps-nya

Baca Juga  Ini Sosok Suami Kepala Intelijen AS Tulsi Gabbard, Divonis Kanker

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu orang. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara. Sebab keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Jangan sampai perkara sebesar ini dikenang bukan karena keberanian negara menegakkan hukum, melainkan karena publik terlanjur percaya bahwa hukum berhenti ketika harus menyentuh lingkaran kekuasaan.

Selengkapnya Tutur PoV ini, bisa disimak di link youtube TuturMediaDigital: https://youtu.be/4yqYrhIopds?si=EvLzzu_HxuQrOhpF

Brankas Febrie febrie adriansyah headline Jaksa Agung ST Burhanuddin Jampidsus Febrie Adriansyah Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo Kejaksaan Agung Kortastipidkor tppu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
Next Article Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Enggak Tercantum di LHKPN Febrie, Rumah Sentul Ternyata Milik Sang Anak

18 Juli 2026 / 16:19 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Sejarah! Bogor Hornbills Juara IBL 2026 Usai Tumbangkan Pelita Jaya di Final Dramatis Game 5

Sasha Widiawati29 Juni 2026 / 09:52 WIB

Tiga Faktor yang Bisa Membuat Tembok Baja Spanyol Ambruk

19 Juli 2026 / 02:00 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.