Jakarta (tutur.co.id) – Warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/7/2026). Layanan ini tersedia di lima lokasi dan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon diimbau memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
Jakarta Timur
Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Cakung.
Jakarta Barat
Lobby Utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk No.127, Mangga Besar, Taman Sari.
Jakarta Barat
Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman, Tanjung Duren, Grogol.
Jakarta Selatan
Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
Jakarta Pusat
Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur No.1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Untuk mengurus perpanjangan SIM, masyarakat perlu membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli dan salinannya, hasil tes kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Jika masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

