Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Subdirektorat Akomodasi Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama periode 2023-2024 Ali Machzumi (AMZ) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama AMZ selaku Kasubdit Akomodasi Haji periode 2023-2024,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis 25 Juni 2026.
Namun berdasarkan informasi yang disampaikan KPK hingga pukul 13.13 WIB, Ali Machzumi belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.
Pada pemeriksaan yang sama, Direktur Utama PT Alwan Zahira berinisial YDF telah memenuhi panggilan KPK dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. YDF tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.08 WIB.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Lalu pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 24 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

