Jakarta (Tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat setelah muncul kegaduhan terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Permintaan maaf itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 26 Maret 2026.
Asep mencoba menjelaskan alasan dibalik keputusan memberikan tahanan rumah untuk Yaqut. Menurutnya, pengalihan status penahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak di masyarakat dan strategi penanganan perkara.
“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” kata Asep.
Asep menegaskan bahwa langkah tersebut sudah sesuai prosedur hukum, jika mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” kata Asep.
Asep sendiri mengaku turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut tersebutt. Ia memastikan proses pengambilan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyusul adanya laporan masyarakat.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” pungkasnya.

