Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menegaskan pemerintah akan menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang belum menyesuaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) sesuai ketentuan. Amran mengatakan, dari sekitar 1.900 perusahaan yang dipantau pemerintah, masih terdapat sekitar 270 hingga 300 perusahaan yang belum mengembalikan harga TBS ke tingkat yang diharapkan setelah sebelumnya terjadi penurunan harga di tingkat petani.
Amran melanjutkan, data perusahaan-perusahaan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Polri, untuk ditindaklanjuti. Langkah ini diperlukan guna melindungi jutaan petani sawit yang terdampak fluktuasi harga TBS, terutama setelah penerapan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
