Jakarta (tutur.co.id) – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa aturan gross split atau bagi hasil antara pengusaha dan pemerintah hanya berlaku untuk minyak dan gas bumi (Migas). Hal ini disampaikan Bahlil usai rapat pembahasan antara pemerintah dan pimpinan DPR, Senin 8 Juni 2026.
“Hari ini kita lakukan diskusi panjang, hampir 1,5 jam, untuk bagaimana membuat suatu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan,” kata Bahlil saat konferensi pers.
Dan Bahlil menyampaikan salah satu hal yang dibahas dalam diskusi panjang itu perihal gross split. Dalam kesempatan itu, Bahlil menegaskan bahwa gross split tidak akan diberlakukan pada sektor mineral batu bara (minerba).
“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas, saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas, sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” ucap Bahlil.
Selanjutnya, Bahlil juga menekankan terkait komoditas tambang, termasuk batu bara, dimana pihaknya terus mengamati fluktuasi harga global. Ia memastikan pemerintah akan mengambil kebijakan ketika harga sudah tidak memadai lagi.
“Terkait RKB yang lain, komoditas yang lain, termasuk batu bara, kita memperhatikan betul kecenderungan daripada geopolitik, ketegangan di Timur Tengah, dengan fluktuasi harga global, maka idealnya pemerintah atau pengusaha atau rakyat berkepentingan untuk harga bagus produksi juga harus banyak, supaya pengusaha untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif. Atas dasar itu kita terus ikuti perkembangan dengan lakukan relaksasi yang terukur, artinya, kalau harganya bagus, kiat akan tingkatkan produksi, kalau harganya mulai mentok kita akan lakukan kebijakan agar supply and demmand itu bisa kita jaga,” bebernya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Golkar ini juga meminta para pengusaha tambang tidak perlu khawatir karena aturan perihal tambang tidak akan ada yang berubah.
“Bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang, yang existing sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa, nah untuk yang ke depan kita akan pergunakan aturan yang sama juga, cuma di UU Minerba itu ada pemberian prioritas ke UMKM dan beberapa sektor sektor yang jadi skala prioritas untuk menunjang hilirisasi untuk ciptakan nilai tambah,” kata Bahlil.
Terakhir, Bahlil meminta agar semua pihak tidak termakan isu-isu ekonomi yang berkembang belakangan. Ia menegaskan informasi yang valid dan benar hanya datang dari Presiden sehingga tidak ada lagi perdebatan-perdebatan, informasi yang menyesatkan.
“Kalau ada yang tidak jelas tanya ke saya, jangan tanya kepada orang lain yang mungkin informasinya tidak sepaten apa yang saya sampaikan,” pungkasnya.

