Jakarta (tutur.co.id) – Polemik antara pakar telematika sekaligus pelapor ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo, Roy Suryo membuat laporan terhadap ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan advokat Lechumanan ke Polda Metro Jaya.
“Semalam sampai jam 2 dini hari, Mas Roy sebagai prinsipal dari kami selesai membuat LP terhadap dua orang,” kata Kuasa Hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 9 Juni 2026.
Abdul Gafur mengatakan pelaporan terhadap pendukung Jokowi yakni Lechumanan berkaitan dengan laporannya tanggal 26 April 2025 di Polres Jakarta Selatan dan ditetapkannya Roy Suryo sebagai tersangka.
“Dari laporannya Lechumanan, diduga palsu adalah adanya konstruksi peristiwa hukum bahwa Lechumanan melaporkan ke Polres Jakarta Selatan sehingga para tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu penghasutan, ujaran kebencian, dengan korbannya adalah Peradi Bersatu,” tambahnya.
Di sisi lain ia juga melaporkan mantan sahabatnya, Rismon Hasiholan Sianipar soal penyebaran berita bohong yang diunggahnya melalui akun Youtubenya.
“Mantan sahabat Mas Roy, mantan pejuang juga di dalam perjuangan ini, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, dilaporkan dengan dua pasal pidana, yaitu Pasal 434 KUHP (fitnah) dan yang kemudian adalah Pasal 438 (persangkaan palsu),” ucapnya.
Hal itu lantaran Rismon secara terus menerus menyebarkan berita bohong meskipun sudah diingatkan berkaitan dengan polemik pencatatan aset di Kementerian Pemuda dan Olahraga saat Roy menjabat sebagai Menpora.
“Polemik soal pencatatan aset di Kementerian Pemuda dan Olahraga pada saat Mas Roy menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga. Dan dari peristiwa hukum tanggal 5, tanggal 6, dan tanggal 7 itu, Rismon seperti membuat serial-serial,” tambahnya.
Pengacara menyebut informasi yang disebar oleh Rismon sudah inkrah sejak beberapa tahun lalu. Yang bersangkutan sengaja membahasnya kembali sehingga menimbulkan fitnah kepada kliennya.

