Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Menang Atas Mozambik Tak Bikin Herdman Puas: Harusnya Cetak Lebih Banyak Gol
  • Grup K Piala Dunia 2026: Ronaldo dan Portugal Dikepung Pemburu Kejutan
  • Vietnam Mulai Mata-matai Kekuatan Timnas Indonesia
  • Garuda Terbang Tinggi, Gol Ole Romeny Bungkam Mozambik di GBK
  • Bagi-bagi Uang Korupsi: Bupati Muara Enim 5 Persen, Kadis 3 Persen
  • Grup J Piala Dunia 2026: Tiga Penantang Siap Menjegal Argentina
  • Menkes Dukung Empat Langkah Bos Baru BGN
  • Impor 250 Ribu Ton Kedelai, Zulhas Pastikan Nasib UMKM Tahu Tempe Tak Kolaps
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Nadiem Buka-bukaan, Pola Kriminalisasi Jaksa Mirip Kasus Tom Lembong

Nadiem Buka-bukaan, Pola Kriminalisasi Jaksa Mirip Kasus Tom Lembong

Hukum Ahmad Nuryaman09 Juni 2026 / 12:01 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerapkan pola kriminalisasi mirip kasus Tom Lembong dalam perkara pengadaan Chromebook.

Hal itu diungkapnya saat ditemui jelang sidang replik yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa 9 Juni 2026.

“Sudah sangat jelas, dari Pak Tom, Bu Ira, Pak Ibam, dan lain-lain. Sekarang ini ada banyak lagi kasus, saya tidak bisa menyebutkan semuanya. Tapi ini kasus kayak terbawa arus deras kriminalisasi dan saya berdiri di sini juga menjadi saksi kepada kasus-kasus seperti itu,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor.

Nadiem yang menjalani tahanan rumah menyebut semua unsur korupsi dituntut oleh JPU terkait kerugian negara dari adanya program digitalisasi pendidikan saat ia jabat Mendikbudristek, tak terbukti.

“Tidak ada kerugian negara, tidak ada memperkaya diri, tidak ada niat jahat. Justru kebalikannya,” ucapnya.

Nadiem mengaku hanya diundang dalam rapat 6 Mei 2020 dan memilih opsi Chromebook karena lebih murah. Penghematan mencapai minimal Rp3,6 triliun, namun jaksa mendakwa adanya kerugian Rp1,5 triliun.

Ia juga mengungkap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegosiasi harga Chromebook pendidikan Rp5,5 juta, sementara laptop Windows untuk instansi pemerintah senilai Rp11 juta.

Oleh karena itu ia meyakini negara menghemat hampir setengahnya namun mengapa ia harus dituduh korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menyebut pola penuntutan jaksa terhadap dirinya menggunakan menggunakan asumsi atau keyakinan, bukan bukti dan fakta.

Baca Juga  Penggeledahan Kantor BGN: KPK Tak Kunjung Gerak Kejagung Bertindak
JPU kasus Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor pilihan editor Tom Lembong
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGrup H Piala Dunia 2026: Jalan Spanyol Tidak Akan Mudah
Next Article Daftar Kuda Hitam di Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Meksiko hingga Memori Indah Maroko

Berita Lainnya

Bagi-bagi Uang Korupsi: Bupati Muara Enim 5 Persen, Kadis 3 Persen

09 Juni 2026 / 21:38 WIB

Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula

09 Juni 2026 / 19:28 WIB

Pergantian Menteri Keuangan Mereda, Rupiah dan IHSG Tiba-tiba Kompak Meledak!

09 Juni 2026 / 19:02 WIB

Laporkan Rismon dan Lechumanan, Roy Suryo: Sekali Tepuk Dua Lalat Tertangkap

09 Juni 2026 / 18:56 WIB

Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar dan Lechumanan ke Polda Metro Jaya

09 Juni 2026 / 17:56 WIB

Daftar Kuda Hitam di Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Meksiko hingga Memori Indah Maroko

09 Juni 2026 / 12:39 WIB
Form Komentar Cancel Reply

KBRI Tokyo Buka Layanan Informasi 24 Jam Bagi Keluarga WNI Terkait Gempa Jepang

Gaib MS20 April 2026 / 23:30 WIB

Menang Atas Mozambik Tak Bikin Herdman Puas: Harusnya Cetak Lebih Banyak Gol

10 Juni 2026 / 02:00 WIB

Grup K Piala Dunia 2026: Ronaldo dan Portugal Dikepung Pemburu Kejutan

10 Juni 2026 / 00:00 WIB

Vietnam Mulai Mata-matai Kekuatan Timnas Indonesia

09 Juni 2026 / 23:00 WIB

Garuda Terbang Tinggi, Gol Ole Romeny Bungkam Mozambik di GBK

09 Juni 2026 / 22:34 WIB

Bagi-bagi Uang Korupsi: Bupati Muara Enim 5 Persen, Kadis 3 Persen

09 Juni 2026 / 21:38 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.