Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan hari ini mendengarkan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Selasa 9 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat sidang sebelumnya, menjadwalkan agenda selanjutnya, giliran JPU membacakan tanggapan atas pleidoi yang telah dibacakan Nadiem.
“Replik atau tanggapan Penuntut Umum terhadap pleidoi advokat dan terdakwa di hari Selasa tanggal 9 Juni 2026,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dilanjutkan mengetuk palu menandakan acara sidang telah selesai, Selasa 2 Juni 2026.
Adapun sebelumnya mantan bos Gojek itu bersama kuasa hukumnya telah membacakan pleidoinya yang mencapai 1.339 halaman diberi judul ‘Tafsir Sesat yang Memenjarakan’.
Dalam pleidoi tersebut, salah satunya diungkap soal konsekuensi hukum yang harus diterimanya padahal sudah melakukan penghematan anggaran. Pembelian laptop untuk mendukung digitalisasi pendidikan dianggapnya jauh dari harga pasaran.
“Saat tim mempresentasikan rekomendasi mereka kepada saya, diestimasikan biaya paket sekolah kalau semua laptopnya Windows itu 148 juta per sekolah. Sedangkan kombinasi Chrome dan Windows itu biayanya 98 juta per sekolah,” ucapnya.
Oleh sebab itu ia merasa heran padahal keputusannya saat jadi menteri telah menghemat anggaran negara namun justru saat ini malah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya dituntut 27 tahun di penjara untuk suatu kebijakan yang telah menghemat triliunan anggaran negara,” tambahnya.
Di hadapan majelis hakim, ia meyakinkan bahwa keputusan untuk memilih produk milik Google itu bukanlah keputusannya.
“Saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berhubungan dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian. Walaupun saya setuju dengan keputusan tim teknis yang telah menghemat anggaran begitu besar, kewenangan ini mutlak ada di level mereka,” pungkasnya.

