Jakarta (tutur.co.id) – Potensi besar ekonomi syariah Indonesia dinilai belum didukung integrasi yang kuat antara industri halal dan sektor keuangan syariah. Akibatnya, lembaga keuangan syariah belum mampu menjadi sumber pembiayaan utama bagi pelaku usaha halal, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef, Nur Hidayah, mengatakan industri halal dan keuangan syariah masih berjalan sendiri-sendiri, padahal keduanya seharusnya menjadi satu ekosistem yang saling memperkuat.
“Industri halal menghasilkan aktivitas ekonomi, sementara keuangan syariah menyediakan pembiayaan, investasi, dan mitigasi risiko. Namun hingga saat ini keterkaitan keduanya belum berjalan optimal,” ujar Nur Hidayah dalam diskusi virtual bertajuk SGIE Indonesia Merosot: Evaluasi Kebijakan dan Industri Halal Nasional, seperti dilansir Antara, Senin (9/6/2026).
Menurut dia, negara-negara yang berhasil membangun ekonomi halal umumnya memiliki integrasi kuat antara industri halal dan sektor keuangan syariah. Sinergi tersebut memungkinkan aktivitas produksi, distribusi, hingga pembiayaan berjalan dalam satu rantai nilai yang saling mendukung.
Di Indonesia, kondisi tersebut belum sepenuhnya terwujud. Banyak pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal justru masih mengandalkan pembiayaan konvensional karena kesulitan memperoleh akses pembiayaan syariah yang kompetitif.
Fenomena tersebut menunjukkan adanya celah dalam implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Selama ini, kebijakan halal masih lebih berfokus pada sertifikasi bahan baku dan proses produksi, sementara aspek pembiayaan belum menjadi bagian dari ekosistem halal secara menyeluruh.
Nur Hidayah menilai konsep rantai halal ke depan harus dibangun secara terintegrasi dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, perusahaan atau pelaku usaha yang mengklaim produknya halal juga didorong menggunakan instrumen pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat daya saing industri keuangan syariah yang saat ini masih berada pada tahap pengembangan dan belum mampu bersaing setara dengan industri keuangan konvensional yang lebih matang.
“Perlu ada intervensi pemerintah melalui kebijakan afirmatif dan protektif agar industri keuangan syariah memiliki ruang berkembang yang lebih besar. Selain itu, perlu insentif bagi lembaga keuangan syariah yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM halal sehingga dapat menjadi pilihan utama pelaku usaha,” katanya.
Kontribusi Besar bagi Perekonomian
Meski menghadapi berbagai tantangan, Indonesia masih menjadi salah satu pemain utama ekonomi syariah dunia. Posisi Indonesia tetap berada di kelompok teratas dalam berbagai laporan ekonomi Islam global, terutama pada sektor makanan halal, keuangan syariah, fesyen muslim, kosmetik, dan produk halal lainnya.
Dari sisi perdagangan, kinerja ekspor produk halal juga terus menunjukkan pertumbuhan. Data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menunjukkan nilai ekspor produk halal Indonesia mencapai sekitar US$41,42 miliar pada periode Januari–Oktober 2024 dengan surplus perdagangan sebesar US$29,09 miliar.
Sektor makanan olahan masih menjadi penyumbang terbesar ekspor halal nasional, disusul fesyen muslim, farmasi, dan kosmetik.
BPJPH juga mencatat ekosistem industri halal yang berada di bawah pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) saat ini telah memberikan kontribusi sekitar 27% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional atau setara Rp4.900 triliun.
Besarnya kontribusi tersebut menunjukkan bahwa penguatan integrasi antara industri halal dan keuangan syariah tidak hanya penting bagi pengembangan ekonomi syariah, tetapi juga berpotensi menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi nasional dalam jangka panjang.

