Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Keduanya yakni Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
“Kami sampaikan bahwa pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin 8 Juni 2026.
KPK menyebut keduanya memiliki peran sama dalam perkara pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan UU No 14 Tahun 2025. Keduanya juga diungkap KPK melakukan pertemuan dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang sudah ditahan terlebih dahulu.
“Tersangka ISM dan ASR bersama-sama dengan FAM selaku Dewan Pembina Forum SHATU, serta pihak-pihak lainnya melakukan beberapa pertemuan-pertemuan dengan saudara YCQ dan IAA dengan maksud untuk meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan disebutkan dalam undang-undang, yaitu melebihi dari 8%,” ujarnya.
Kini tersangka ISM dan ASR dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 8 Juni 2026 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang.

