Jakarta (tutur.co.id) – Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), Senin 8 Juni 2026.
Silmy keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pukul 16.42 WIB diapit oleh petugas menuju mobil tahanan.
Sembari diborgol dan membawa catatan kecil, ia tak mengeluarkan sedikit kata saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
Adapun Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemerasan perizinan tinggal WNA bersama 7 orang pegawai imigrasi lainnya.
Ia diduga mengetahui adanya praktik pungli perizinan, bahkan disebut KPK menerima setoran uang Rp100 juta setiap minggu di hari Jumat.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Brawijaya III, Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat 5 Juni 2026. Lembaga antirasuah menyita mobil sport, motor, uang tunai pecahan dolar dan sejumlah perhiasan.
“Penyidik di antaranya mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit mobil sport, kemudian 10 unit kendaraan roda dua seperti Vespa, motor sport, hingga Harley. Kemudian ada 7 unit sepeda,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Redaksi, Jumat 5 Juni 2026.
Barang bukti tersebut, diduga dibeli Silmy bersumber uang hasil pemerasan pengurusan perizinan tinggal dari biro jasa maupun WNA.
“Barang bukti yang diamankan tersebut diduga terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh tersangka berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian,” ujar Budi.

