Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan kabar yang berhembus soal pertemuan dirinya dengan mantan Wamen Imipas Silmy Karim pada Rabu 3 Juni 2026.
Pertemuan itu terjadi di kantor sebelum Silmy ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi perizinan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
“Siang kan kita masih di kantor, ketemu di kantor. Dia sampaikan ini arahnya ke mana ini (OTT), ya kami tidak tahu. Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” kata Agus saat ditemui di Gedung Pengayoman Kemenkum usai hadiri rapat konsolidasi pelayanan publik, Senin 8 Juni 2026.
Agus sempat memberikan pernyataan, tidak ingin mencampuri kasus hukum yang melibatkan pegawai di Imipas, lantaran khawatir dinilai ikut menghalangi proses penyidikan.
“Jangan sampai kita juga dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses penyidikan,” kata pria yang pernah jabat Kabareskrim Polri itu.
Lanjutnya ia menyatakan sepenuhnya menyerahkan kasus pemerasan dan gratifikasi kepada KPK terhadap 8 pegawai yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

